PORTAL BOGOR, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan tidak digunakan atau tanah terlantar selama dua tahun berpotensi diambil alih negara.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan Kawasan dan Tanah Terlantar. (Kompas.com, 18/07/2025)

Sekilas, aturan ini tampak berpihak pada pengelolaan aset negara agar lebih produktif. Namun, jika ditelaah lebih dalam, ada ironi besar dalam praktik pengelolaan tanah di negeri ini.

Negara seolah ingin mendisiplinkan rakyat kecil agar menggunakan tanah secara produktif, namun di sisi lain, negara justru memfasilitasi penguasaan lahan berskala besar oleh korporasi dan oligarki dengan skema HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang tidak jarang terbengkalai bertahun-tahun tanpa sentuhan sanksi. 

Di bawah sistem Kapitalisme, tanah tidak diposisikan sebagai amanah publik, melainkan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada logika pasar.

Dalam logika ini, tanah baru dianggap bermanfaat jika menghasilkan keuntungan finansial. Tak heran jika penguasaan tanah menjadi ajang bisnis spekulatif bagi kalangan elite.

Sementara itu, rakyat kecil yang membutuhkan sebidang tanah untuk tempat tinggal, berdagang, atau bertani harus bersusah payah, bahkan terpinggirkan.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung hak rakyat, namun yang terjadi justru sebaliknya, negara bertindak sebagai fasilitator kepentingan pemodal besar. Penerapan aturan mengenai tanah terlantar bisa menjadi celah bagi pengambilalihan lahan rakyat yang kemudian diarahkan untuk kepentingan swasta atau korporasi.

Ironisnya, tanah-tanah milik negara sendiri tak sedikit yang dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan pemanfaatan. Bukannya digunakan untuk kepentingan rakyat seperti penyediaan lahan pertanian, perumahan rakyat, atau fasilitas umum, tanah-tanah tersebut justru menjadi rebutan para investor dengan berbagai skema kerja sama yang sarat kepentingan.