PORTAL BOGOR, Kasus kekerasan terhadap anak masih terus terjadi. Angkanya semakin lama semakin mengkhawatirkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, dimana perlindungan anak?
Dilansir dari kompas.com (18-05), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat beberapa kasus kekerasan terhadap anak periode Januari-April 2026.
Diantaranya, terdapat 57 kasus kekerasan seksual, 76 kekerasan fisik dan psikis, dan 2 kasus kejahatan siber, beberapa diantaranya ada yang sebagai pelaku. 
Selain itu, dalam periode yang sama KPAI juga mencatat bahwa kasus terbanyak menimpa anak berusia 5-12 tahun, yakni sebanyak 242 kasus. Sementara itu, anak usia 13-17 tahun terdapat 204 kasus, dan dibawah 5 tahun 114 kasus. Ini bukanlah angka yang sedikit dalam kurun waktu empat bulan terakhir.