PORTALBOGOR.COM, KOTA BOGOR - Polemik rencana pengesahan RUU KUHAP oleh DPR RI menimbulkan kegelisahan yang tidak dapat diabaikan, terutama ketika proses legislasi berlangsung dengan tempo yang terlampau cepat dan minim transparansi.

Ditengah tuntutan publik akan sistem peradilan yang lebih akuntabel, pembahasan RUU yang secara langsung menentukan wajah penegakan hukum justru bergerak dengan kecenderungan tertutup, seolah peradaban hukum dapat dibentuk tanpa dialog dengan masyarakat yang kelak menjadi subjek dari aturan tersebut.

Kondisi ini memperlihatkan adanya degradasi terhadap prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang menuntut agar hukum bukan hanya hadir, tetapi dibentuk melalui proses yang demokratis, deliberatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap orang atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

Namun prinsip tersebut kian kehilangan relevansinya ketika aturan yang menjadi fondasi seluruh proses pidana disiapkan tanpa memastikan keterlibatan publik.

Masyarakat sipil, akademisi, advokat, organisasi bantuan hukum, hingga kelompok rentan yang paling terdampak oleh praktik peradilan pidana seolah ditempatkan hanya sebagai penonton, bukan pemilik hak untuk mengawal pembentukan hukum.

Legislasi yang minim partisipasi bukan hanya cacat prosedural, tetapi juga melukai etika hukum yang mengharuskan pembuat undang-undang mempertimbangkan kepentingan publik secara autentik.

UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 telah memberi kerangka normatif mengenai keterbukaan dan meaningful participation dalam pembentukan hukum.

Namun praktik legislasi yang menyertai RUU KUHAP lebih menyerupai formalitas administratif semata.