PORTALBOGOR, Leuwiliang - Menyikapi keluhan masyarakat yang sempat beredar di media daring terkait pelayanan obat bagi pasien lanjut usia, RSUD Leuwiliang memberikan klarifikasi resmi dan edukatif guna meluruskan informasi yang beredar.
Keluhan tersebut menyebutkan bahwa seorang pasien lansia hanya menerima sebagian kecil dari obat yang seharusnya diresepkan oleh dokter.
Menanggapi hal itu, pihak rumah sakit menegaskan bahwa proses pemberian obat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan standar pelayanan kefarmasian yang berlaku.
"Pasien berinisial Tn. IMY (82) menjalani pemeriksaan di Poliklinik S akuaraf RSUD Leuwiliang pada 21 April 2025. Dari hasil pemeriksaan, pasien mendapatkan satu jenis obat kronis untuk kebutuhan satu bulan, serta beberapa obat tambahan lainnya sesuai indikasi medis," jelas dr Rosmalina Agustina, M.A.R.S., Kepala Bidang Medik RSUD Leuwiliang.
Lebih lanjut, dr. Rosmalina menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan kefarmasian di RSUD Leuwiliang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
“Kami memastikan bahwa setiap obat yang diberikan kepada pasien telah melalui proses pemeriksaan dokter dan sesuai dengan kebutuhan medis. RSUD Leuwiliang senantiasa menjunjung tinggi standar pelayanan medis yang berlaku,” ujar dr Rosmalina.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan pelayanan publik, ujar dr Rosmalina, RSUD Leuwiliang juga menyatakan terbuka untuk menjalin komunikasi dan menjawab pertanyaan masyarakat terkait layanan rumah sakit.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak RSUD Leuwiliang berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Rumah sakit milik pemerintah daerah ini juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan menerima masukan dari masyarakat demi pelayanan kesehatan yang lebih baik ke depannya. (Dede Surya)