PORTALBOGOR.COM - Memahami fenomena kenakalan remaja di Indonesia menjadi semakin kompleks ditengah meningkatnya angka pelanggaran hukum yang melibatkan anak dibawah umur.

Film Pengepungan di Bukit Duri, yang tayang perdana pada 17 April 2025, hadir bukan sekedar hiburan, tetapi sebagai cermin kritis atas kondisi sosial dan sistem peradilan pidana anak di tanah air.

Film ini disutradai oleh Joko Anwar, mengisahkan Edwin (Morgan Oey), seorang guru pengganti di lembaga remaja Thorn High (SMA Bukit Duri Jakarta) yang diangkat dari kisah nyata konflik sosial teman-teman SMA Joko Anwar yang berusaha menjalin hubungan dengan siswa bermasalah sambil mencari keponakannya yang hilang di tengah kerusuhan.

Latar tahun 2027 dipilih sengaja sebagai peringatan bahwa krisis sosial dan kekerasan remaja, jika dibiarkan bisa menghancurkan tatanan masyarakat dimasa mendatang.

Dari perspektif hukum, anak berkonflik dengan hukum didefinisikan sebagai mereka yang telah berumur 12 hingga dibawah 18 tahun dan diduga melakukan tindak pidana, dimana penyelesaiannya harus melalui pendeketan restorative justice sebelum masuk ke jalur pengadilan.

UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak menekankan prinsip
perlindungan, keadilan, non-diskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi anak serta mengutamakan diversi upaya penyelesaian di luar pengadilan untuk meminimalkan dampak negatif proses pidana terhadap tumbuh kembang anak.

Data Kasus di Sekolah dan Komunitas:

  • Kekerasan dan pelanggaran perlindungan anak: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.355 kasus pelanggaran hak anak sepanjang Januari — Agustus 2023, termasuk 87 kasus bullying dan 236 kasus kekerasan fisik/psikis.
  • Kekerasan di sekolah: Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan 293 kasus kekerasan di sekolah hingga September 2024, dengan dominasi kekerasan seksual (42 %) dan perundungan (31 %).
  • Kasus tawuran remaja: Sekitar 90 % pelaku tawuran di Jakarta Pusat pada Juli 2023
    adalah remaja, baik pelajar maupun yang putus sekolah, menandakan persoalan
    pergaulan dan minimnya pendampingan psikososial.
  • Lonjakan kekerasan semester II 2024: Forum Silaturahmi Guru Indonesia (FSGI)
    mencatat peningkatan signifikan 12 kasus dalam dua bulan untuk periode Juli -
    September 2024.

Keterlibatan Remaja dalam Proses Peradilan
Studi dari Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence menunjukkan bahwa hingga 26 Agustus 2023 hampir 2.000 anak terlibat proses peradilan, dengan 1.467 anak berstatus tahanan dan 526 anak telah dijatuhi hukuman sebagai narapidana.