Oleh : Desi Yulianti
Mahasiswa Ilmu Hukum
Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia
PORTALBOGOR - Indonesia dikenal sebagai negara hukum yang dimana semua aspek dalam kehidupan di negara ini tidak lepas dari pandangan hukumnya. Mulai dari sumber daya manusia hingga sumber daya alamnya termasuk tanah yang kita pijak telah diatur dalam konstitusi yaitu UUD tahun 1945.
Dalam kerangka negara hukum, sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa seluruh kekayaan alam itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat. Artinya negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah yang dimiliki oleh warganya. Kepemilikan tanah yang tidak jelas dapat memicu adanya sengketa.
Dengan ini pemerintah membuat program percepatan pendaftaran tanah sebagai salah satu bentuk nyata yang diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan semua bidang tanah di suatu desa atau kelurahan secara serentak guna memberikan kepastian hak atas tanah dengan tujuan mengurangi sengketa dan diharapkan memiliki sertifikat yang sah.
Program PTSL ini dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga 2025 dengan biaya pembuatan sertifikat tanah ditanggung oleh pemerintah.
Program ini merupakan program pengganti dari program pendaftaran tanah sebelumnya yaitu Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA). Perbedaan antara kedua program ini terletak pada sistem pendataannya. PRONA hanya mengukur pada tanah yang telah terdaftar saja.