PORTALBOGOR.COM, OPINI - Kenakalan remaja adalah suatu bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh individu dalam rentang usia remaja, yaitu sekitar 13 hingga 19 tahun, yang bertentangan dengan norma sosial, hukum, dan nilai-nilai moral yang berlaku dalam masyarakat.
Perilaku ini mencerminkan adanya konflik antara tuntutan perkembangan psikologis remaja dan tuntutan sosial yang ada dilingkungan mereka.
Masa remaja sendiri merupakan fase transisi dari masa kanak-kanak menuju dewasa, yang ditandai oleh pencarian jati diri, peningkatan rasa ingin tahu, serta kecenderungan untuk menantang otoritas dan batasan-batasan sosial.
Dilansir dari buku Pendidikan Lingkungan dan Budaya (2006) oleh Mulyadi, keinginan untuk mencoba segala sesuatu yang kadang-kadang menimbulkan kesalahan-kesalahan, yang menyebabkan kekesalan lingkungan dan orangtua. Hal itu disebut dengan kenakalan remaja.
Menurut Kartini Kartono, “Kenakalan remaja merupakan suatu bentuk penyesuaian diri yang tidak berhasil dari individu terhadap kondisi sosial yang ada disekitarnya.”
Menurutnya, kenakalan remaja atau juvenile delinquency adalah bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak atau remaja di bawah umur yang melanggar norma-norma sosial, hukum, dan moral.
Kartini Kartono menegaskan bahwa kenakalan remaja merupakan gejala sakit secara sosial (social ill), yang disebabkan oleh ketidakseimbangan sosialisasi dalam keluarga, sekolah, dan lingkungan.
Kenakalan remaja tidak selalu berujung pada tindakan kriminal berat, namun dapat menjadi pintu awal menuju perilaku yang lebih serius apabila tidak ditangani dengan tepat.
Contoh kenakalan remaja, seperti membolos sekolah, merokok, minum alkohol, pergaulan bebas, hingga tindakan kriminal seperti pencurian, kekerasan fisik, dan penyalahgunaan narkoba.