PORTALBOGOR.COM, CISARUA — Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas Djuanda (FH Unida) mengadakan penyuluhan hukum di Desa Batulayang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor pada Senin, 11 Agustus 2025. 

Kegiatan ini mengangkat isu pengelolaan tanah timbul pasca bencana dan status administratif tanah girik yang dihadiri ratusan warga serta perangkat desa.

Penyuluhan hukum ini menghadirkan narasumber dari berbagai unsur dengan tema “Pengelolaan Hak Atas Tanah: Tanah Timbul Pasca Bencana dan Status Administratif Girik dalam Hukum Pertanahan Nasional”.

Sejumlah narasumber mengisi acara tersebut yaitu, Dr. Wahyu Ismadi, S.H., SpN., M.H. (Ketua MPD Notaris Kabupaten Bogor), Mariman S.H. (Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah BPN 1 Kabupaten Bogor), dan Dr. Sudiman Sihotang, S.H., M.H. (Dosen FH Unida).

Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut dari temuan lapangan Mahasiswa KKN FH Unida yang mencatat sekitar 60% bidang tanah di Desa Batulayang belum bersertifikat. 

Kondisi tersebut mencakup tanah timbul akibat bencana alam serta tanah girik yang belum dikonversi menjadi sertifikat hak atas tanah. 

Tidak masuknya desa ini dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) turut memperburuk situasi.

Tanah timbul, berdasarkan hukum pertanahan nasional, pada dasarnya menjadi tanah negara. Namun, proses penetapan, distribusi, dan pemanfaatannya wajib memperhatikan hak-hak masyarakat dan prinsip keadilan sosial.

"Perubahan bentang alam pasca bencana alam, seperti banjir besar atau abrasi pantai, seringkali memunculkan fenomena tanah timbul. Keberadaan tanah timbul ini menimbulkan implikasi hukum yang signifikan, terutama terkait status kepemilikan, peruntukan, dan pengelolaannya," ungkap Adnan Fawwaz selaku Ketua Pelaksana KKN pada Senin (11/8).