PORTAL BOGOR, Israel lagi-lagi berulah. Kini merek menetapkan satu Undang-undang tidak manusiawi bagi tahanan Palestina.
Pada hari Senin (30-3), Parlemen Israel (Knesset) mengesahkan Undang-undang yang melegalkan hukuman mati bagi tahanan Palestina.
Undang-undang tersebut disetujui oleh 62 dari 120 anggota Parlemen, serta di dukung oleh Benjamin Netanyahu (Perdana Menteri Israel) dan Itamar Ben-Gvir (Menteri Keamanan Nasional Israel). (kompas.id 31-3-2026)
Mengetahui adanya Undang-undang ini, dunia tidak diam. Semua lantang menyuarakan kekecewaan dan kemarahan terhadap putusan tersebut.
Dari mulai otoritas Palestina, PBB hingga Amnesty Internasional, Uni Eropa, Pengawas Hak Asasi Manusia Timur Tengah, Indonesia, bahkan Asosiasi Hak-hak sipil di Israel, semua bersuara, mulai dari mengajukan banding. (aljazeera.com 30-3-2026)
Namun, apakah dengan kecaman dunia Internasional Israel akan membatalkan putusannya? Tentu saja tidak. Bahkan kepada rakyat Uni Eropa yang telah mengecam putusan tersebut Israel mengatakan tidak takut dan tidak akan menyerah.
Undang-undang ini muncul ditengah lonjakan serangan militer terhadap warga Palestina di Tepi Barat serta banyaknya penangkapan dalam bayang-bayang genosida Israel di Gaza.
Meskipun Undang-undang ini dikatakan berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel setelah putusan dk tetapkan, namun putusan ini tidak mengatur batasan-batasan apa saja yang menjadikan dia harus dihukum mati.
Artinya tidak ada kompromi dalam hal ini. Bahkan tidak ada jaminan bagi tahanan sebelum putusan ini di tetapkan.