PORTALBOGOR.COM, JAKARTA – Dalam upaya mendorong transformasi digital di dunia peradilan, PTUN Jakarta resmi memperkenalkan Sistem E-Court kepada para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Djuanda (FH Unida) pada Rabu, 18 Juni 2025.
Kegiatan ini menjadi momen penting dalam membuka wawasan generasi muda hukum terhadap arah baru sistem peradilan administrasi di Indonesia.
E-Court merupakan sistem berbasis elektronik yang terintegrasi, memungkinkan proses administrasi hukum seperti e-Filing, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigation yang dijalankan secara daring.
Sistem ini menjadi bagian dari kebijakan Mahkamah Agung RI yang tertuang dalam PERMA No. 7 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, guna meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penanganan perkara.
Platform E-Court ini tidak hanya memudahkan akses bagi para pencari keadilan, tetapi juga telah terbukti memotong proses administrasi hingga 70%.
Selain itu, digitalisasi ini mengurangi beban biaya perjalanan bagi masyarakat yang berdomisili di luar Jakarta, menjadikan keadilan lebih inklusif dan terjangkau.
Hakim PTUN Jakarta, Dr. Novy Dewi Cahyati, S.Si.,SH.,MH dalam sambutannya menegaskan pentingnya digitalisasi dalam menjaga integritas lembaga peradilan.
“Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan peradilan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Sistem E-Court tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memperkuat integritas proses hukum melalui pelacakan digital yang terukur dan sangat membantu para pencari keadilan,” ungkap Novi Dewi Chayati pada Rabu (18/6).
Lebih jauh, Novi menyatakan bahwa keberadaan sistem ini juga diharapkan dapat meredam potensi konflik yang kerap muncul dalam ruang persidangan konvensional.