PORTALBOGOR.COM - Awal tahun ini, publik dikejutkan oleh terbongkarnya praktik mafia tanah di Grobogan, Jawa Tengah. Sebidang tanah seluas hampir dua ratus hektar, dengan nilai mencapai Rp3,41 triliun, tiba-tiba berganti kepemilikan tanpa proses hukum yang sah.

Skemanya halus: manipulasi data, pemalsuan dokumen, dan permainan jaringan birokrasi yang seolah tahu betul celah di sistem pertanahan.

Kasus ini bukan hanya soal pencurian aset negara, tapi juga bukti bahwa kepastian hukum di bidang agraria masih lebih banyak dijanjikan ketimbang diwujudkan.

Fenomena ini kembali menyingkap luka lama: mafia tanah bukan sekadar pelaku kriminal individual, melainkan sistem yang tumbuh dari ketimpangan kekuasaan, lemahnya pengawasan, dan kaburnya akuntabilitas lembaga negara.

Disisi lain, negara justru sedang mendorong digitalisasi pertanahan sebagai simbol kemajuan hukum.

Ironinya, sistem yang seharusnya menutup peluang manipulasi justru dimanfaatkan oleh mereka yang paham bagaimana hukum bekerja di atas kertas tapi tidak di dunia nyata.

Tanah selalu punya arti lebih dari sekadar sebidang lahan. Ia adalah identitas, sumber hidup, dan penanda keadilan sosial yang dijanjikan konstitusi.

Namun, ditengah cita-cita itu, kasus mafia tanah terus muncul bagai jamur di musim hujan. Salah satu yang mencuat adalah kasus mafia tanah di Grobogan, Jawa Tengah, dimana 198 hektar lahan senilai Rp3,41 triliun berpindah tangan secara ilegal.

Bukan lewat senjata, tapi lewat dokumen dan sistem administrasi yang bisa disetir.