Oleh: Firdayanti Solihat (Founder Kristal Bening)

PORTAL BOGOR, Isu label halal kembali menjadi perhatian setelah muncul dalam pembahasan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika. Hal ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya sistem halal yang sudah berlaku di Indonesia. 

Agreement on Reciprocal Trade (ATR) sendiri adalah perjanjian dagang yang berfokus pada pengurangan tarif dan hambatan dagang secara timbal balik. Dokumen perjanjian ini ditandatangani oleh kedua presiden, Prabowo Subianto dan Donald Trump.

 Dalam dokumen ini dijelaskan bahwa "Indonesia akan membebaskan produk-produk AS dari persyaratan serta pelabelan halal." Ketentuan itu tertulis di pasal 2.9 dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS. Pada ketentuan lainnya, pemerintah Indonesia diharuskan menerima "praktik penyembelihan hewan di AS" yang "sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries)." (bbc.com 24/2/2026)

 Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan substansi Pasal 2.2, 2.22, dan 2.9 perjanjian perdagangan tersebut melanggar undang-undang. Sebab, produk Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia dikecualikan dan dibebaskan dari sertifikasi halal. (tempo.co 27/2/2026)

 Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, meminta masyarakat Muslim di Indonesia supaya lebih berhati-hati dalam membeli produk. Sementara Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI, Muti Arintawati, mendesak pemerintah agar tidak tunduk kepada tekanan AS sehubungan sertifikasi halal.

 Dikutif dari PRFMNEWS (1/3), Hidayat Nur Wahid selaku Anggota Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam kesepakatan tersebut berpotensi mengurangi kewajiban sertifikasi halal dan pencantuman produk non halal pada produk-produk tertentu asal AS. Selain itu juga berdampak pada melemahnya industri halal dalam negeri.

 Saat ini ekosistem halal di Indonesia masih belum maksimal meski sudah ada aturan perundang-undangan yang mengatur Jaminan Produk Halal. Masih banyak oknum yang melakukan kecurangan dan manipulasi untuk mendapatkan klaim "halal". Maka dengan adanya pelonggaran sertifikasi halal dan non halal bagi produk-produk AS akan menyebabkan ekosistem halal semakin sulit unntuk diwujudkan.

 Dalam Islam, halal dan haram adalah prinsip mendasar bagi seorang muslim dalam menggunakan sesuatu. Entah itu makanan ataupun barang yang dikenakan. Oleh karenanya Islam tidak hanya mengatur halal dan haramnya makanan, tetapi juga produk lain yang memenuhi kebutuhan pengguna. Seperti kosmetik, peralatan makanan, pakaian, dan lain sebagainya. Bahkan bukan hanya hasil, tetapi bagaimana proses dan bahan baku yang digunakan dalam suatu produk juga menentukan halal-haramnya produk tersebut.