PORTALBOGOR.COM - Euforia kemerdekaan masih terasa, sebab kemarin bangsa ini baru merayakan hari ulang tahun kemerdekaan dengan perlombaan, pemasangan bendera disepanjang jalan, gema nyanyian lagu kebangsaan, serta perayaan simbolik lainnya.
Hari ini, semangat kemerdekaan itu masih membara, menjelma menjadi perlawanan terhadap penindasan dan ketidakadilan, sekaligus nyanyian perjuangan untuk menuntut hak hidup sejahtera di bumi pertiwi.
Riak-riak perlawanan muncul akibat kondisi bangsa yang semakin carut-marut: akses pendidikan yang tidak merata, kelesuan ekonomi, tunjangan DPR yang tidak masuk akal, supremasi hukum yang tebang pilih, korupsi yang semakin masif, hingga kebijakan yang tidak populis dan jauh dari keberpihakan pada rakyat.
Seluruh elemen masyarakat bertumpah ruah ke jalanan sebagai bentuk protes, kritik, sekaligus akumulasi kemarahan terhadap pemerintah yang kerap bertindak semena-mena.
Mereka turun bukan untuk membuat keributan, melainkan untuk merebut hak yang seharusnya menjadi milik rakyat yakni keadilan dan kesejahteraan.
Turun ke jalan bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban, sebab seluruh instrumen kekuasaan dipakai untuk menopang rezim yang justru digugat rakyatnya.
Namun, ditengah gelombang perlawanan itu, terjadi tragedi mengenaskan. Aparat kepolisian yang seharusnya melindungi justru melakukan tindak kekerasan—memukul, menendang, bahkan hingga menghilangkan nyawa. Miris, sebab “humanis” hanya jadi jargon pemanis dalam negara yang mengaku demokratis.
Padahal, dalam negara demokrasi, hak menyuarakan aspirasi, pendapat, dan ekspresi dijamin konstitusi, tepatnya Pasal 28E ayat 3 UUD 1945. Atau jangan-jangan, bangsa ini sudah bergeser menjadi negara otokrasi?
Sementara itu, konstitusi Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa tugas kepolisian adalah mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat. Ironisnya, hari ini kepolisian justru terkesan hanya melayani penguasa.