PORTALBOGOR.COM - Tunjangan anak yang selama ini menjadi salah satu bentuk dukungan keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak lagi bisa dinikmati sembarangan di tahun 2025.
Banyak PNS harus bersiap kehilangan hak tersebut, bukan karena kebijakan pemotongan anggaran negara, melainkan karena adanya syarat administratif yang tak lagi terpenuhi oleh pihak yang menjadi tanggungan.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1967, tunjangan anak PNS hanya dapat diberikan jika memenuhi sejumlah kriteria.
Berikut sejumlah kriteria tersebut:
- Anak harus berusia di bawah 21 tahun;
- Belum menikah;
- Tidak memiliki penghasilan sendiri, dan
- Belum menerima beasiswa.
Bila usia anak sudah melewati 21 tahun, tunjangan masih bisa diberikan hingga usia 25 tahun, asalkan ia masih aktif dalam pendidikan formal atau pelatihan yang diakui.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
Kehilangan Tunjangan Bukan Karena Pemangkasan
Kesalahpahaman dikalangan PNS mengenai hilangnya tunjangan kerap terjadi.
Banyak yang mengira tunjangan anak dipotong secara sepihak oleh pemerintah, padahal kenyataannya, penghentian pembayaran ini terjadi karena status anak tidak lagi sesuai syarat administratif yang berlaku.