PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH) agar segera membongkar pagar besi yang berdiri di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Pasir Jawa, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Aksi unjuk rasa ini digelar pada Rabu, 4 Juni 2025, di depan kantor KLHK dan KKPH Jakarta.
Massa aksi memprotes keberadaan pagar besi yang dinilai dipasang secara ilegal di lahan negara.
Lokasi tersebut masuk dalam kawasan Program Hutan Kemasyarakatan (HKM), namun juga ditengarai tumpang tindih dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Pongkor.
Pemasangan pagar besi sejak 15 April 2025 dituding melanggar prinsip keterbukaan pengelolaan kawasan hutan.
AMM mencium adanya pelanggaran hukum lingkungan dan meminta aparat terkait turun tangan.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
Mereka menilai kehadiran pagar ini justru memicu konflik agraria dan mempersempit akses masyarakat terhadap ruang hidupnya.
Dalam orasinya, AMM mengajukan empat tuntutan utama. Mereka mendesak pencopotan pagar, menuntut klarifikasi atas status hukum lahan oleh KLHK dan KKPH, serta mendorong penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM terhadap dugaan pelanggaran tambang.

Para aktivis menegaskan bahwa aksi mereka memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya perubahan terhadap tata kelola kehutanan dan pertambangan, serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan ekosistem gambut.