PORTALBOGOR.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi menetapkan pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) bagi siswa ditingkat akhir jenjang SD, SMP, dan SMA.

Hasil dari tes ini tidak hanya sebatas evaluasi akademik, tapi juga akan digunakan sebagai salah satu syarat dalam Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB).

Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

TKA akan menyasar siswa pendidikan formal maupun nonformal, termasuk peserta didik dari jalur paket A, B, dan C. Adapun untuk TKA diwajibkan untuk:

  1. Kelas 6 SD atau sederajat;
  2. Kelas 9 SMP atau sederajat;
  3. Kelas 12 SMA atau sederajat;
  4. Paket A kelas 6;
  5. Paket B kelas 9;
  6. Paket C kelas 12.

Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan pentingnya penguasaan mata pelajaran inti (mapel) sebagai bekal menghadapi jenjang pendidikan lebih tinggi.

TKA akan mengukur kemampuan akademik siswa secara nasional dan hasilnya diberikan dalam bentuk nilai serta sertifikat resmi.

Adapun mata pelajaran (mapel) yang akan diujikan dalam TKA adalah sebagai berikut:

  • Jenjang SD dan SMP: Bahasa Indonesia dan Matematika;
  • Jenjang SMA: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan satu mata pelajaran pilihan sesuai jurusan.