PORTALBOGOR.COM, JAKARTA – Sidang lanjutan gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 16 Juli 2025.
Dalam sidang tersebut, PWI menghadirkan M. Noeh Hatumena, wartawan senior yang juga menjabat Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, sebagai saksi fakta.
M. Noeh Hatumena menegaskan bahwa urusan internal organisasi PWI tidak semestinya diintervensi pihak luar, termasuk Dewan Pers.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, M. Noeh Hatumena menyampaikan bahwa dinamika dan perbedaan pendapat dalam tubuh organisasi adalah hal wajar yang dapat diselesaikan secara internal melalui mekanisme musyawarah.
“Perbedaan pendapat dalam organisasi itu biasa. Tidak ada konflik besar. Semua bisa diselesaikan secara internal,” ujar Noeh di persidangan pada Rabu (16/7).
Penolakan terhadap intervensi Dewan Pers ditegaskannya dengan alasan bahwa PWI merupakan organisasi independen yang lahir jauh sebelum terbentuknya Dewan Pers.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang ketika tim kuasa hukum tergugat mengajukan pertanyaan yang dinilai menggiring opini.
Noeh tetap tenang dan menjawab dengan tegas. Bahkan salah satu anggota kuasa hukum Dewan Pers sempat terlihat kebingungan setelah pertanyaannya disanggah oleh tim penasihat hukum PWI.
Majelis hakim pun langsung mengingatkan bahwa Noeh hadir sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli, sehingga substansi pertanyaan harus sesuai fakta yang dialami langsung oleh saksi.