PORTALBOGOR, Jakarta - Sidang lanjutan gugatan perdata antara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melawan Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (6/8/2025).
Dalam persidangan kali ini, pihak turut tergugat menghadirkan mantan Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Nurcholis Basyari sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Rasyid Purba, Nurcholis Basyari menyampaikan bahwa kantor PWI Pusat yang berada di lantai 4 telah disegel oleh Dewan Pers.
Nurcholis Basyari juga mengungkap bahwa PWI Pusat tidak dapat menyelenggarakan Ujian Kompetensi Wartawan (UKW).
“Saya tidak melihat langsung, tapi yang saya ketahui kantor PWI Pusat telah disegel,” ujar Nurcholis saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum penggugat dari kantor hukum OC Kaligis & Associates.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai siapa yang melakukan penyegelan, Nurcholis Basyari menjawab tegas, “Yang menyegel Dewan Pers.”
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
Meskipun mengaku menjabat sebagai analis di Dewan Pers, Nurcholis menyatakan tidak mengetahui apakah lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan penyegelan terhadap kantor organisasi pers.
Selain soal penyegelan, Nurcholis Basyari juga mengungkap bahwa Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, telah diberhentikan dari jabatannya.
Namun, ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah dipecat dari keanggotaan DK PWI Pusat.