PORTALBOGOR.COM, JAKARTA — Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP KAI) di wilayah Daop 1 Jakarta telah dibentuk secara resmi di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada Sabtu, 26 April 2025.

Pembentukan Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia ini menandai babak baru perjuangan buruh disektor transportasi publik.

Meningkatnya kebutuhan perlindungan hak normatif pekerja dan dorongan terhadap profesionalisme kerja menjadi satu diantara sebab dibentuknya Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia.

Terbentuknya SP KAI Daop 1 Jakarta bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari keresahan kolektif para pekerja atas lemahnya kanal komunikasi formal antara karyawan dan manajemen.

Dalam struktur ketenagakerjaan BUMN yang selama ini kerap tertutup, pembentukan serikat ini membawa harapan baru untuk menata ulang relasi industrial yang lebih sehat dan partisipatif.

Anggara Wijaya selaku Koordinator Bidang Hukum Dewan Perwakilan Pekerja Daerah (DPPD) SP KAI Daop 1 Jakarta, menegaskan bahwa kehadiran serikat ini bertujuan menjamin keadilan dan kesejahteraan yang lebih merata bagi para pekerja.

“Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), SP KAI bertujuan membentuk anggota yang profesional dan bertanggung jawab, guna mewujudkan cita-cita bersama menuju kehidupan pekerja yang sejahtera, adil, dan makmur,” ujar Anggara pada Kamis (15/05/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan posisi SP KAI tidak hanya sebagai alat perjuangan, namun juga sebagai pengawal etika dan profesionalisme kerja di tubuh PT KAI.

Serikat ini menjadi ruang advokasi, pembinaan, serta pendampingan yang selama ini sering kali terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan perusahaan pelat merah.