PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Asep Wahyuwijaya, menyerukan pembatalan seluruh kerja sama operasi (KSO) mitra PTPN di kawasan resapan air Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Asep Wahyuwijaya menilai bahwa proyek-proyek tersebut melanggar aturan tata ruang dan menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.  

Anggota Komisi VI DPR RI itu juga menyoroti bagaimana perubahan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilangan (RTRW) Jawa Barat tahun 2022 menciptakan celah bagi masuknya berbagai kepentingan, termasuk BUMD dan pihak swasta. 

Salah satu contohnya adalah perubahan status Gunung Mas, yang kini bisa dijadikan kawasan permukiman.  

"Saya melihat ini seperti by design. Perda RTRW-nya diubah, BUMD masuk menjalin KSO dengan PTPN, lalu mereka bekerja sama dengan pihak yang terkait dengan Urbane Indonesia, bekas kantor konsultannya RK (Gubernur Jabar sebelumnya). Semua saling tersambung," ungkap Asep saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan PT Perkebunan Nusantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (19/3).  

Legislator dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) ini menegaskan bahwa proyek-proyek tersebut tidak hanya melanggar aturan tata ruang yang ditetapkan pemerintah pusat, tetapi juga menjadi penyebab utama bencana lingkungan. 

Bahkan, Anggota Komisi VI DPR RI itu juga mengungkapkan ada aliran hulu Sungai Ciliwung yang diluruskan demi kepentingan bisnis.  

"Ini keterlaluan. Saya tak habis pikir bagaimana bisa sampai pada pemikiran seperti itu. Ketika pihak kabupaten memberikan fasilitas dan kemudahan izin di atas kawasan resapan, mestinya PTPN sebagai prinsipal tidak ikut terbawa arus. Sikap saya jelas: batalkan seluruh KSO para mitra dengan PTPN di kawasan Puncak," tegas Asep.  

Selain itu, Asep juga mengkritisi dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek KSO tersebut.