PORTALBOGOR.COM, JAKARTA — Kepemimpinan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali diperkuat secara hukum melalui putusan sela yang dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perdata pada Selasa, 18 Maret 2025.

Majelis hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan Sayid Iskandarsyah terkait pemecatannya dari keanggotaan PWI.

Gugatan tersebut dinyatakan berada di luar yurisdiksi pengadilan karena menyangkut persoalan internal organisasi yang tunduk pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.

Keputusan ini dinilai sebagai penegasan bahwa segala konflik dalam tubuh PWI seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi, bukan lewat jalur peradilan umum.

Hal ini sekaligus mempertegas legalitas hasil Kongres XXV PWI di Bandung tahun 2023, yang mengukuhkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan.

"Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat," tegas Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, Kamis (17/4).

Gugatan Sayid sebelumnya ditujukan kepada Hendry Ch Bangun dan jajaran Dewan Kehormatan PWI terkait keputusan pemecatan yang tertuang dalam SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Namun, keputusan tersebut telah dibatalkan melalui rapat pleno diperluas yang digelar pada 22 Juni 2024. Sayid secara organisasi tetap tercatat sebagai anggota sah PWI.

Putusan sela juga menolak keabsahan Sasongko Tedjo sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Dengan ini, Noeh Hatumena resmi diakui sebagai pelaksana tugas yang sah.