PORTALBOGOR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan penggelapan yang ditujukan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry CH Bangun. 

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) tertanggal 10 Juni 2025.

Surat dengan nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum itu ditandatangani oleh Kasubdit Kamneg, AKBP Akta Wijaya Pramasakti, yang menyatakan bahwa dari hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Penyelidik telah melakukan gelar perkara terhadap laporan tersebut. Hasilnya, belum ditemukan adanya peristiwa pidana, sehingga penyelidikan dihentikan terhitung sejak 10 Juni 2025,” tertulis dalam SP2 Lid yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Menanggapi keputusan tersebut, Hendry CH Bangun menyampaikan rasa syukur dan apresiasi terhadap profesionalisme penyidik. 

Ketua Umum PWI Pusat itu menyebut proses hukum telah berjalan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga gelar perkara.

“Saya berterima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya. Mereka bekerja sesuai SOP, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara, dan menyimpulkan tidak ada peristiwa pidana,” kata Hendry dalam Rapat Pleno PWI yang digelar secara daring dan luring pada Jumat (20/06).

Hendry CH Bangun juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap dirinya telah menimbulkan kerugian moral dan mencoreng nama organisasi yang dipimpinnya. 

Ketua Umum PWI Pusat itu juga berharap, dengan dihentikannya penyelidikan, citra PWI dapat dipulihkan.