PORTALBOGOR.COM - Pemerintah terus mematangkan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi ASN.
Skema ini disiapkan sebagai bentuk komitmen negara dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN, khususnya mereka yang telah lama mengabdi namun belum memperoleh kepastian status kepegawaian.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah memiliki dasar hukum melalui KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, dan kini berada pada tahap pengusulan kebutuhan dari instansi masing-masing.
“Sudah beberapa kali pihak BKN meminta instansi pusat maupun pemda atau instansi daerah untuk mulai mempersiapkan pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu,” ujar Zudan, menegaskan pentingnya inisiatif dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tiap lembaga pemerintahan.
Zudan menambahkan, PPPK Paruh Waktu akan diberikan kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN namun tidak lolos dalam seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 karena tidak tersedia formasi.
Kebijakan ini menjadi bagian dari solusi bertahap yang dilakukan pemerintah guna menuntaskan persoalan honorer yang selama bertahun-tahun menjadi sorotan publik dan menjadi beban struktural dalam sistem birokrasi nasional.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
Berdasarkan diktum ketujuh dalam KepmenPAN-RB tersebut, pengadaan PPPK Paruh Waktu akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari:
- PPK mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN-RB;
- Rincian kebutuhan disampaikan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, hingga unit penempatan;
- MenPAN-RB menetapkan rincian kebutuhan tersebut kepada tiap instansi;
- PPK kemudian mengusulkan nomor induk PPPK ke Kepala BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan;
- Kepala BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK paling lambat 7 hari kerja berikutnya;
- PPK selanjutnya melakukan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai regulasi yang berlaku.
Meski arah kebijakan sudah jelas, banyak tenaga honorer masih menunggu kejelasan waktu pelaksanaan.