PORTALBOGOR, Jakarta - Menindaklanjuti hasil rapat pleno PWI Pusat pada Jumat, 20 Juni 2025, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayid Iskandarsyah mendatangi Kantor Hukum Mr Tan Law Firm di bilangan Jakarta Barat, Selasa, 24 Juni 2025 

Kedatangan Sayid ini untuk konsultasi sekaligus memberi Kuasa kepada kuasa hukum terkait laporan pidana.

Dalam kesempatan itu, Sayid Iskandarsyah mengatakan, hari ini dirinya mendatangi Kantor Mr Tan Law Firm menemui Tanjung SH selaku kuasa hukum untuk melaporkan kasus pidana.

"Saya datang ke kantor Mr Tan Law Firm untuk konsultasi soal tindak pidana pencemaran nama baik kepada kita melalui pemberitaan yang masif tanpa bukti yang nyata," jelas Sayid Iskandarsyah.

Di tempat yang sama, Tanjung SH, dari Mr Tan Law Firm mengatakan, Kantor Hukum Mr Tan Law Firm kedatangan Sayid Iskandarsyah, Ketua Dewan Pakar PWI Pusat untuk berkonsultasi dan menyerahkan kuasa kepada pihaknya terkait kasus pidana.

"Pak Sayid Iskandarsyah datang ke kantor kita untuk konsultasi soal tindak pidana yang hendak dilaporkannya dan menyerahkan kuasanya kepada kita," ujar Tanjung SH.

Lanjut Tanjung SH, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diterimanya.

Selain itu Tanjung SH juga menanggapi, bahwa berdasarkan hasil konsultasi hari ini yang diterima, pihaknya menemukan beberapa dugaan tindak pidana.

"Setelah kita dalami, kita menemukan dugaan tindak pidananya. Namun demikian, kami tetap perlu mendalami kembali dokumen yang telah diserahkan tersebut. Selain itu, klien kami juga menyampaikan, bahwa nama baiknya menjadi sangat tercemar akibat adanya tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada klien kami. Kemudian secara financial pun, klien kami menjadi terganggu. Sehingga dengan telah diberikannya kuasa kepada kami, kami akan mempelajari kasus hukumnya dan kami akan bergerak secepatnya agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami," tegas Tanjung SH. (***)