PORTALBOGOR.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi membatalkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bagi tenaga honorer yang masuk dalam kategori tertentu.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Kebijakan ini sekaligus menjawab spekulasi mengenai kemungkinan seluruh honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menteri PAN RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu hanya berlaku bagi pelamar yang telah terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun tidak lolos seleksi karena keterbatasan formasi.

Sementara itu, mereka yang tergolong dalam dua kategori tertentu resmi dinyatakan gugur dari proses pengangkatan.

Dua kategori yang dimaksud adalah:

  1. Honorer yang mengundurkan diri secara sukarela setelah proses pengusulan dimulai;
  2. Honorer yang telah meninggal dunia sebelum penetapan pengangkatan dilakukan.

Pengangkatan PPPK dilakukan dalam dua tahap, dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga ASN di sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, teknis, layanan operasional, dan penelitian.

Namun, untuk PPPK paruh waktu, mekanisme kerjanya berbeda dari ASN penuh waktu.