PORTALBOGOR.COM, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum terkait laporan dugaan "cash back" yang diajukan oleh Helmi Burman ke Polda Metro Jaya.
Ditengah polemik internal organisasi, Hendry meminta agar publik tidak terjebak pada narasi sesat yang berupaya menggiring opini diluar koridor hukum.
Hendry menyebut pihaknya telah dua kali memenuhi undangan restorative justice (RJ) dari kepolisian sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum.
Namun, ia menilai penolakan pelapor terhadap mekanisme RJ justru memperlihatkan kepanikan dan upaya manipulatif untuk menciptakan tekanan opini publik.
“Kami sudah dua kali hadir di Polda Metro Jaya dalam undangan restorative justice sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Tapi soal setuju atau tidaknya RJ, tentu itu tergantung dinamika dan pertimbangan rasional, bukan berdasarkan tekanan opini sepihak,” tegas Hendry di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Hendry menyindir pihak-pihak yang merasa lebih memahami hukum dibanding aparat penegak hukum.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
Ia menegaskan, kepolisian memiliki otoritas profesional untuk menangani perkara, tanpa intervensi opini pribadi dari pihak luar.
"Biarkan polisi bekerja. Jangan merasa paling tahu hukum," tegasnya.
Selain membantah narasi sesat, Hendry juga mengungkap bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam Akta Notaris, serta pemalsuan dokumen oleh mantan Ketua dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI.