PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil, termasuk organisasi seperti Imparsial dan Kontras, menolak tegas rencana pembahasan revisi Undang-Undang TNI. Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran bahwa revisi tersebut dapat mengembalikan dwifungsi TNI yang telah ditinggalkan sejak era Reformasi.
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, memperingatkan bahwa pengesahan revisi UU TNI akan membuka jalan bagi militerisasi kehidupan sipil.
“Jika revisi ini disahkan, niat Presiden Prabowo untuk melibatkan personel TNI aktif dalam program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) akan berjalan mulus,” ujarnya.
Selain itu, Hussein menyoroti usulan penghapusan larangan berbisnis bagi TNI sebagai langkah mundur yang berpotensi mengembalikan para elit militer ke dunia bisnis seperti era Orde Baru.
Koalisi juga menyoroti usulan perubahan Pasal 47 ayat 2 UU TNI, yang memperluas cakupan jabatan sipil bagi prajurit aktif.
Menurut Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontras, penambahan frasa “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden” sangat berbahaya.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
Frasa ini memberikan ruang interpretasi yang luas, sehingga memungkinkan penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian atau lembaga di luar yang diatur dalam UU saat ini.
“Ini akan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer, serta berisiko mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan,” tegas Dimas.
Berdasarkan data Imparsial, pada tahun 2023 terdapat 2.569 prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil, termasuk 29 perwira aktif di luar 10 kementerian dan lembaga yang diatur dalam UU TNI.