PORTALBOGOR.COM, JAKARTA – Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP-KAI) melakukan audiensi bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) menyoroti berbagai kebijakan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) DPR RI pada Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam audiensi tersebut, Serikat Pekerja Kereta Api Indonesia (SP-KAI) melayangkan peringatan keras terhadap berbagai kebijakan internal PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dinilai mengancam keselamatan dan kesejahteraan pekerja.
SP-KAI menekankan perlunya evaluasi menyeluruh atas kebijakan manajemen yang dianggap tidak berpihak pada hak dan keselamatan pekerja.
Poin utama yang disorot SP-KAI adalah penerapan teknologi Driver Monitoring System (DMS) camera didalam kabin lokomotif.
Teknologi berbasis sinar inframerah ini diklaim bertujuan mendeteksi kelelahan masinis, namun dalam praktiknya menimbulkan keluhan serius dari para Awak Sarana Perkeretaapian (ASP).
Beberapa masinis mengaku merasakan perih dan pedih pada mata selama bertugas, menimbulkan kekhawatiran atas risiko jangka panjang terhadap kesehatan mata yang dapat berdampak pada keselamatan operasional kereta api.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
“Kami meminta BAM DPR RI agar mendorong manajemen PT KAI mengevaluasi penggunaan DMS camera dan menonaktifkannya sementara waktu sampai ada kajian menyeluruh yang benar-benar menjamin keamanan dan kesehatan mata ASP,” ujar SP-KAI, AD. Budi Santoso dalam audiensi tersebut pada Rabu (21/5).
Tak hanya itu, SP-KAI juga menuntut jaminan perawatan kesehatan mata hingga 10 tahun kedepan sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas potensi dampak kesehatan dari penggunaan teknologi tersebut.
Masalah lain yang diangkat adalah sistem grading pegawai yang dinilai dilakukan tanpa prinsip transparansi dan partisipasi pekerja.