PORTAL BOGOR, Cibinong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor akhirnya menahan mantan anggota Pokja Proyek Pembangunan RSUD Parung yang merugikan uang negara senilai Rp 9,17 miliar, Senin (20/7/2026). 

Pria berinisial BAP ditahan oleh Kejari Kabupaten Bogor setelah menjalani pemeriksaan oleh staf Kejaksaan. 

Pantauan wartawan, BAP yang menggunakan rompi orange itu dibawa keluar kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menggunakan mobil tahanan. 

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Rinaldy Adriansyah mengatakan tersangka BAP merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“Penyidik Kejari Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP. Dia berstatus ASN dan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10. Kita tetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” kata Rinaldy Adriansyah kepada wartawan. 

Lebih lanjut Rinaldy Adriansyah mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan untuk penyidikan. 

BAP sendiri akan menjalani penahanan selama 20 hari ini di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong Kabupaten Bogor. 

"Tersangka BAP akan menjalani penahanan  selama 20 hari di Lapas Pondok Rajeg Cibinong," kata Rinaldy Adriansyah. 

Rinaldy Adriansyah ditetapkan tersangka dalam kasus pemilihan pemenang tender proyek RSUD Parung yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar tahun anggaran 2021.