PORTALBOGOR.COM, JAKARTA – Kejaksaan Republik Indonesia bersama Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025. 

Kerja sama strategis ini bertujuan memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam rangka penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia di kedua institusi.

Meningkatnya tantangan terhadap kebebasan berekspresi dan akuntabilitas institusi penegak hukum, kesepakatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong keterbukaan dan membangun kepercayaan publik melalui kolaborasi yang berkelanjutan.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menekankan pentingnya peran pers sebagai mitra strategis Kejaksaan dalam membangun komunikasi yang sehat dan transparan dengan masyarakat.

“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, adalah jembatan antara Kejaksaan dan masyarakat. Melalui jembatan ini kita bisa membangun komunikasi dua arah yang lebih cair, hangat, dan konstruktif,” ujar Jaksa Agung pada Selasa (15/7).

ST Burhanuddin juga menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk keterbukaan terhadap kontrol sosial serta refleksi terhadap pentingnya profesionalisme ditengah dinamika tuntutan publik.

Penandatanganan MoU ini turut dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta para pejabat tinggi Kejaksaan RI seperti Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, JAM Pidsus Febrie Adriansyah, dan JAM Pidmil Mayjen TNI M. Ali Ridho.

Dari pihak Dewan Pers juga hadir Ketua Komisi Kemitraan dan Hubungan Antar Lembaga Rosarita Niken Widyastuti, jajaran eselon II Kejaksaan Agung, tenaga ahli, serta tokoh-tokoh media.

Langkah ini sekaligus menguatkan posisi pers sebagai kontrol sosial yang konstruktif di tengah tantangan ruang demokrasi. Serta diharapkan menghasilkan kerja nyata dalam menciptakan iklim hukum yang berkeadilan dan menjamin kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.***