PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi menggugat Dewan Pers ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindakan sepihak yang dinilai melanggar prinsip demokrasi dan keadilan.

Gugatan dari PWI tersebut tercatat dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Langkah hukum ini muncul sebagai reaksi atas tindakan Dewan Pers yang menutup dan menyegel kantor Sekretariat PWI Pusat di Gedung Dewan Pers tanpa ada proses mediasi atau komunikasi yang adil.

Plt. Ketua LKBPH PWI Pusat, C. Chelsia Chan, menilai Dewan Pers telah bertindak diluar batas kewenangan sebagai regulator.

“Tindakan Dewan Pers bukan saja mengabaikan fungsi mediasi yang seharusnya menjadi tugas utama regulator, tetapi juga melakukan pengusiran secara sepihak terhadap institusi profesi yang telah berdiri sejak 1946,” ujar Chelsia Chan pada Sabtu (19/4).

PWI memandang, dalam konflik internal organisasi wartawan yang memuncak sejak 2024, Dewan Pers telah gagal menjalankan fungsinya sebagai penengah.

Padahal, lembaga ini dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan tata kelola yang adil.

Menurut Sekretaris LKBPH PWI Pusat, Naek Effendi, pihaknya telah menempuh langkah damai sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Kami mengirimkan surat klarifikasi dan somasi pada September hingga akhir 2024. Namun tidak direspons secara tertulis maupun lisan oleh Dewan Pers. Justru mendadak pada 30 September, kami menerima surat yang memerintahkan pengosongan kantor per 1 Oktober,” jelasnya.