PORTAL BOGOR, Tanjungsari - ‎Persoalan pertanahan di wilayah Bogor Timur sepertinya tidak pernah berhenti.

Kali ini kasus jual beli tanah bermasalah menyeret Kades Selawangi Kecamatan Tanjungsari, Juhendi Ahmad Zulfikar yang  diduga telah menjual belikan lahan garapan milik warga seluas 1,4 hektar berdasarkan bukti keterangan jual beli yang belum diaktakan pada 2025. 

Dari bukti tersebut, Kades Juhendi Ahmad Zulfikar melakukan transaksi jual beli tanah adat kepada Rebeka Rehulina Meliala senilai ratusan juta rupiah. 

‎"Kades menjual tanah yang statusnya masih milik ibu Teti, dimana saya sebagai kuasa untuk pengurusan dan penjualan lahannya. Kades baru ngasih Rp 25 juta kepada saya dan tidak ada pembayaran lagi sampai sekarang," kata Didin kepada wartawan. 

‎Menurut Didin, lahan yang dijual kepala desa kepada Rebeka merupakan lahan garapan milik Ibu Teti, namun anehnya di surat keterangan jual beli, tanah tersebut adalah tanah adat dengan nomor C desa 644/944 dan Persil nomor 536. 

‎"Itu lahan garapan, kenapa di transaksi jadi tanah adat," ujarnya.