PORTALBOGOR.COM, JAKARTA – Isu mengenai rencana kenaikan usia pensiun hingga 70 tahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru memicu kebingungan ditengah masyarakat. Namun kenyataannya, kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Umum KORPRI, Zudan Arif, menegaskan bahwa hanya sekitar 10 persen ASN dan guru yang masuk kriteria tertentu yang akan menerima perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun.

Sisanya, tetap akan pensiun pada usia sesuai aturan standar yang berlaku saat ini.

“Tidak seperti yang digambarkan orang ASN pensiun 70 gitu, bukan semuanya pensiun 70 tahun, hanya yang hebat-hebat,” ungkap Zudan dalam sebuah wawancara.

Pernyataan itu menegaskan bahwa batas usia pensiun ASN tidak diterapkan secara seragam, melainkan berdasarkan kriteria kontribusi dan kemampuan individu.

ASN dan guru yang dinilai memiliki keahlian khusus, dedikasi tinggi, serta ilmu yang masih dibutuhkan negara menjadi prioritas utama dalam perpanjangan usia pensiun.

Sebagai bentuk kebijakan meritokrasi, KORPRI telah mengajukan skema penambahan Batas Usia Pensiun (BUP) ke Presiden Prabowo melalui surat resmi.

Usulan tersebut merinci usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan sebagai berikut:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: usia pensiun 65 tahun;
  2. JPT Madya (Eselon I): usia pensiun 63 tahun;
  3. JPT Pratama (Eselon II): usia pensiun 62 tahun;
  4. Eselon III & IV: usia pensiun 60 tahun
  5. Jabatan Fungsional Utama (termasuk guru): usia pensiun bisa mencapai 70 tahun.