PORTALBOGOR, Jakarta, - Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun, menanggapi tegas pernyataan Wina Armada yang kembali menggiring opini keliru soal kepengurusan organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.
Hendry CH Bangun menyebut, pernyataan Wina Armada bukan hanya ngawur, tapi juga menunjukkan ketidaktahuan mendasar terhadap aturan organisasi.
“Jelas di PD PRT, keputusan Dewan Kehormatan tidak mengikat. Bila tidak dijalankan, maka digelar Rapat Pleno Plus, seperti yang sudah kami lakukan dan menganulir keputusan tersebut,” tegas Hendry CH Bangun dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 4 Maret malam.
Hendry CH Bangun mencontohkan kasus serupa di masa lalu. Ketua Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang dan Sekretaris Sasongko Tedjo pernah memberhentikan Zulkifli Gani Ottoh, namun Ketua Umum Atal S. Depari tak mengeksekusinya.
Nyatanya, Zulkifli Gani Ottoh tetap menjabat sebagai Steering Committee Kongres PWI ke-25 di Bandung. Hal ini menunjukkan, keputusan Dewan Kehormatan hanyalah rekomendasi, bukan keputusan final.
Hal serupa terjadi pada Basril Basyar saat menjabat Ketua PWI Provinsi Sumbar yang dipecat Dewan Kehormatan era Ilham-Sasongko, tapi baru berhenti setelah dieksekusi Hendry sendiri sebagai Ketua Umum.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
“Wina Armada pura-pura tidak tahu atau memang tidak paham? PWI DKI Jakarta tidak bisa memecat Ketua Umum. Harus lewat rekomendasi Dewan Kehormatan DKI, diteruskan ke Dewan Kehormatan Pusat, lalu ke Ketua Umum,” kata Hendry CH Bangun.
Audit Tak Temukan Penyelewengan Dana
Terkait tudingan penyelewengan dana MoU antara PWI Pusat dan FH BUMN, Hendry CH Bangun menyebut semua telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienemar. Hasilnya: tidak ditemukan pelanggaran apa pun.