PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan untuk PNS dan PPPK yang masuk dalam kategori tertentu.

Kebijakan ini sejalan dengan penataan ulang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Langkah ini diambil untuk memperkuat disiplin ASN dan mendorong efektivitas belanja pegawai negara.

Berdasarkan regulasi terbaru, ada enam kategori PNS dan PPPK yang tak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan negara.

Mereka yang tidak lagi mendapatkan hak tersebut di antaranya adalah:

1. PNS/PPPK yang meninggal dunia;
2. ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Pancasila dan UUD 1945;
3. ASN yang masa kerjanya telah berakhir;
4. ASN yang merangkap sebagai pengurus atau anggota partai politik;
5. ASN yang dipidana minimal 2 tahun penjara;
6. ASN yang tidak memiliki kinerja sesuai indikator capaian kerja instansi;

Dengan ketentuan ini, seluruh aparatur negara diminta untuk menjaga integritas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, pelanggaran ideologi negara, atau tindakan pidana.

Pelanggaran terhadap salah satu poin tersebut akan berujung pada pemutusan hak-hak finansial.

Sementara itu, untuk tahun 2025, besaran gaji PNS dan PPPK tetap mengacu pada dua regulasi utama yakni PP Nomor 5 Tahun 2024 (untuk PNS) dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (untuk PPPK).