PORTALBOGOR.COM, LEUWILIANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor membantah adanya pungutan diluar ketentuan resmi dalam pelaksanaan layanan uji KIR keliling di wilayah Leuwiliang, menyusul dugaan yang beredar di masyarakat.


Layanan uji KIR keliling tersebut diselenggarakan melalui Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Keliling di area UPT PPP Wilayah IV Leuwiliang, Kabupaten Bogor, pada Selasa (7/7/2026). 


Menanggapi dugaan tersebut, Plt Kepala Seksi (Kasi) Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor, Yaya Kasya yang akrab disapa Jaya, memberikan klarifikasi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).


"Saya sampaikan juga ke masyarakat bahwa kami tidak menerima apapun berbentuk retribusi maupun apapun, karena sesuai perintah pimpinan, tidak ada pungutan di lapangan (atau yang) sejenis, tidak boleh," tegas Jaya pada Jumat (10/7).


Ia menambahkan, pihaknya tengah membenahi sistem pelayanan uji KIR keliling agar tidak menyulitkan masyarakat, baik dalam sistem pendaftaran online maupun pelayanan di lapangan.


Jaya mengimbau masyarakat untuk mendaftar melalui tautan resmi yang disediakan Dishub Kabupaten Bogor. 


Terkait aspirasi sejumlah sopir dan pengusaha kendaraan yang meminta penambahan kuota serta perluasan wilayah layanan uji KIR keliling, Jaya menjelaskan bahwa perluasan layanan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan karena memerlukan izin dari kementerian.


Sementara untuk penambahan kuota, pihaknya masih terkendala keterbatasan fasilitas dan aplikasi.


"Kalau untuk masalah kuota, kita juga keterbatasan fasilitas atau aplikasi disana, itu kita tampung aspirasi dari masyarakat tentang penambahan kuota. Nanti saya sampaikan juga ke tim IT," ujarnya, seraya menegaskan kuota tidak boleh melebihi kapasitas alat agar kondisi alat tetap terjaga.