PORTALBOGOR.COM, SUKAJAYA - Puluhan perwakilan masyarakat adat Kasepuhan dari Kabupaten Bogor wilayah Barat berkonsolidasi bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kampung Cibuluh, Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada Rabu (8/7/2026).
Forum konsolidasi ini menjadi ruang masyarakat adat Kasepuhan untuk menyampaikan berbagai aspirasi sebelum pembahasan Raperda memasuki tahap panitia khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Bogor.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, menjelaskan bahwa naskah Raperda telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat dan dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Saat ini, Raperda masih berada pada tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
"Konsolidasi hari ini bertujuan menyerap masukan mengenai hal-hal yang dianggap paling mendesak untuk diatur dalam Raperda. Nantinya, saat pembahasan di tingkat Pansus, seluruh aspirasi itu akan kembali dibahas melalui konsultasi publik," ujar Nurodin pada Rabu (8/7).
Ia menambahkan, setelah masuk Pansus, pembahasan akan dilakukan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak untuk memastikan Raperda mengakomodir kebutuhan masyarakat adat di tingkat lokal.
Konsolidasi ini turut dihadiri Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul Jaro Jajang, Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) H. Sukanta, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Kabupaten Lebak, Junaedi Ibnu Jarta.
Kehadiran mereka membawa perspektif dari perjuangan panjang masyarakat adat di Kabupaten Lebak hingga memperoleh pengakuan melalui regulasi daerah.
Ketua SABAKI, H. Sukanta, mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Bogor dalam menyusun regulasi khusus bagi masyarakat Kasepuhan.