PORTALBOGOR.COM, MALUKU – Dugaan praktik penghilangan barang bukti dalam pengelolaan anggaran negara kembali mencuat yang kini dilakukan oleh Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Maluku yang berinisial RH (48).
RH (48) diduga menjadi dalang atas aksi pembakaran kantor KPU setempat demi menghindari pemeriksaan penggunaan dana Pilkada 2024 senilai Rp33 miliar.
Aksi nekat itu diungkap langsung oleh Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, yang menyebut pembakaran dilakukan untuk menghilangkan jejak dokumen keuangan.
“Motif (bendahara suruh membakar) adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI Rp 33 miliar,” kata Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukidjang pada Sabtu (19/4).
Menurut Sulastri, RH berharap dokumen pertanggungjawaban yang menyangkut anggaran Pilkada hangus dalam kebakaran, sehingga audit tidak bisa dilakukan.
“(Tujuannya) untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran Pilkada,” imbuh Sulastri.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
Dalam penyelidikan awal, polisi mengungkap bahwa RH tak bekerja sendiri. Ia diduga mengorganisir dua orang lainnya, SB (45) dan AT (42), untuk mengeksekusi pembakaran.
RH menyiapkan bahan bakar berupa empat jeriken bensin dan minyak tanah, lalu menyerahkannya kepada kedua rekannya untuk dibawa ke dalam kantor KPU melalui jendela belakang yang sudah dibuka sebelumnya.
“Awalnya RH membawa minyak tanah dan bensin 4 jeriken yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT dan SB. Masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal,” beber Sulastri.