PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, berlangsung lancar. Saat meminta persetujuan peserta rapat, seluruh anggota yang hadir menjawab serentak dengan kata "setuju." 

Pengambilan keputusan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Berikut adalah perubahan utama dalam revisi UU TNI:

1. Pasal 3: TNI tetap berada di bawah kendali presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan. Namun, strategi pertahanan dan dukungan administrasi kini dikoordinasikan oleh Kementerian Pertahanan untuk memastikan sinergi antara militer dan pemerintah.

2. Pasal 7: Tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) bertambah dari 14 menjadi 16, mencakup:
   - Bantuan dalam menanggulangi ancaman siber.
   - Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

3. Pasal 47: Cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif diperluas dari 10 menjadi 14 bidang. Penugasan tersebut harus berdasarkan permintaan resmi dari kementerian atau lembaga terkait dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi.

4. Pasal 53: Batas usia pensiun prajurit TNI diperpanjang:
   - Untuk bintara dan tamtama menjadi 55 tahun.
   - Untuk perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun.
   - Untuk perwira tinggi bintang empat maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang hingga 65 tahun.

Ketua Komisi I DPR RI yakni Utut Adianto, menegaskan bahwa revisi ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta hukum nasional dan internasional.