PORTALBOGOR.COM, JAKARTA — Aksi massa pecah didepan kantor KLHK dan KKPH di Jakarta pada Rabu, 4 Juni 2025 menyusul kontroversi pemasangan pagar besi di kawasan hutan lindung Nanggung, Kabupaten Bogor.
Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KKPH) untuk membongkar pagar yang dinilai mengekang akses masyarakat.
Massa menuntut kejelasan hukum terkait keberadaan pagar besi yang berdiri di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Pasir Jawa, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, yang berada di bawah pengelolaan Kelompok Tani Hutan (KTH) Ciguha River.
AMM membawa dokumentasi visual sebagai bukti bahwa pagar telah membatasi aktivitas warga. Mereka menyebut keberadaan pagar tidak hanya menjadi simbol pembatasan, tetapi juga mengarah pada potensi penguasaan kawasan hutan lindung secara fisik oleh kelompok tertentu.
“Kami datang ke sini bukan tanpa dasar. Kami mempertanyakan, atas nama siapa hutan ini dipagari? Apakah rakyat harus jadi tamu di tanahnya sendiri?” tegas Rizal Fahlevi, Koordinator Aksi AMM yang dikenal dengan sapaan Bung Odon pada Rabu (4/6).
Pasca-aksi, AMM melakukan audiensi dengan pihak kementerian. Hasilnya, terdapat indikasi kuat bahwa pemasangan pagar melanggar aturan yang berlaku. Pihak kementerian pun meminta agar laporan resmi segera dibuat agar proses hukum bisa berjalan.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
“Kami diminta membuat laporan resmi agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Bung Odon.
Temuan ini menabrak klaim “legal dan sah” yang selama ini digaungkan oleh KTH Ciguha River.
Wakil Ketua KTH, Pepeng Sopandi alias Jaro Pepeng, sebelumnya menyatakan bahwa pagar dibangun atas dasar SK Menteri LHK No. SK.2819/MENLHK PSKL/PKPS/PSL.0/3/2022, sebagai bentuk kewajiban penanda batas wilayah kerja seluas 143 hektare.
