PORTALBOGOR, Cibinong - Kasus oknum KPK gadungan yang sempat membuat heboh Bumi Tegar Beriman, sudah memasuki masa persidangan.
Sudah sebanyak dua kali sidang digelar di PN Cibinong, dengan agenda pembacaan dakwaan dan nota keberatan atau eksepsi.
Ternyata, ada hal yang menarik dalam surat dakwaan kasus oknum KPK gadungan ini.
Dalam surat dakwaan terhadap YS, jaksa penuntut umum (JPU) menuturkan YS menebak adanya peran oknum anggota dewan sehingga membuat pejabat Disdik Kabupaten Bogor tersebut ketakutan.
Oknum dewan tersebut diduga memainkan proyek e-katalog senilai Rp 300 miliar.
"Selain itu, saudara YS juga menebak proyek e-katalog sebesar Rp 300 miliar adalah milik anggota dewan. Dan mungkin tebakan terdakwa YS itu benar, sehingga pihak dinas takut dan bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa YS," seperti dikutip dari surat dakwaan terhadap YS.
Berbicara di Depan Content Creator, Teguh Santosa Bandingkan Empat Pemimpin Besar Indonesia
Menanggapi dakwaan terhadap YS dan adanya oknum anggota dewan, Kuasa Hukum YS yakni Berto Tumpal Harianja mengatakan jika dakwaan terhadap YS tidak tepat dan kabur.
"Dakwaan terhadap YS tidak tepat dan kabur, YS itu sebenarnya diminta bantuan untuk mengamankan dumas di KPK terkait proyek e-katalog yang nilainya sekitar Rp 325 miliar, dan bukan kasus pemerasan apalagi dengan kekerasan," ujar Berto.
Lebih lanjut Berto mengatakan, soal adanya oknum anggota dewan dalam kasus e-katalog hingga membuat YS berhadapan dengan hukum, itu harus ditindaklanjuti.