PORTALBOGOR, Bekasi - Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Perumahan Zamrud Kelurahan Padurenan Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, khususnya yang berjualan di sepanjang pedestrian telah banyak menimbulkan persoalan.
Kehadiran PKL tersebut telah mengambil hak pejalan kaki, menimbulkan kemacetan hingga kesemrawutan.
Selain itu, keberadaan PKL dengan mengatasnamakan Bazar Ramadhan, tidak pernah mendapat izin atau persetujuan dari warga sekitar.
Oleh karena itu, warga mendesak Satpol PP Kota Bekasi agar segera bertindak dan menertibkan keberadaan puluhan PKL tersebut.
"Lokasi yang digunakan sudah jelas untuk pejalan kaki bukan area berjualan dan itu sudah jelas melanggar aturan. Masih banyak lokasi disini yang bisa dan layak digunakan untuk berjualan dan tidak mengganggu pengguna jalan," kata Ketua RT 10 RW 11, Riki kepada wartawan.
Menurut Riki, warga tidak pernah mendapat tembusan atau pemberitahuan terkait pedestrian yang dijadikan lokasi berjualan PKL.
Jadi, lanjut Riki, jika ada pihak yang mengizinkan atau membolehkan PKL berjualan itu jelas bukan kesepakatan warga melainkan keputusan sepihak oknum yang mengatasnamakan warga.
"Kalau ada yang mengizinkan itu pasti oknum warga, bahkan mereka menjual lapak kepada pedagang dengan harga jutaan rupiah dan itu tidak pernah dikomunikasikan dengan warga dan saya selaku ketua RT," ujar Riki.
Riki menegaskan, keberadaan PKL tersebut sudah banyak menimbulkan permasalahan di lingkungan Perumahan Zamrud.