PORTALBOGOR.COM, CIGUDEG - Pengadilan Negeri Cibinong melaksanakan eksekusi aset milik PT BCMG Tani Berkah di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Kamis 20 Maret 2025. 

Proses ini menandai akhir dari sengketa panjang yang melibatkan pemegang saham perusahaan tersebut.  

Dengan pengamanan ketat dari ratusan personel TNI dan Polri, termasuk Koramil Cigudeg, Polsek Cigudeg, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, serta Sat Brimob Polda Jabar, eksekusi dimulai pukul 09.00 WIB. 

Tim eksekusi dipimpin oleh Ketua Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono, SH., MH., yang membacakan putusan final berdasarkan Mahkamah Agung (MA) Nomor 171 PK/Pdt/2024.  

Berdasarkan putusan tersebut, aset PT BCMG Tani Berkah dinyatakan sah untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pemohon Christine, yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya. 

Penyerahan dilakukan pada pukul 09.55 WIB, dan seluruh proses selesai tanpa insiden pada pukul 10.00 WIB.  

Untuk memastikan kepastian hukum, pihak pengadilan memasang papan pengumuman di empat titik lokasi tambang. Plang hijau bertuliskan:  

"Pengamanan Harkat Legal Consultant. Lokasi tambang ini dalam pengawasan dan perlindungan kantor Hukum Harkat Legal Consultant. Penguasaan dan pengelolaan tambang PT BCMG Tani Berkah adalah hak milik pemegang saham PT BCMG Tani Berkah berdasarkan ekskusi Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA." 

Plang tersebut juga mencantumkan larangan keras bagi pihak-pihak yang tidak berwenang untuk memasuki lokasi, merusak area tambang, atau mengambil sumber daya apa pun di lokasi.