PORTALBOGOR.COM, RUMPIN – Tragedi maut kembali merenggut nyawa warga di jalur tambang Rumpin, Kabupaten Bogor yang memicu gelombang aksi duka dan protes dari Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) dan warga sebagai bentuk solidaritas yang digelar pada Jumat, 16 Mei 2025 di lokasi kejadian.
Himpunan Mahasiswa Rumpin (HMR) menilai pemerintah dan perusahaan tambang telah abai terhadap keselamatan publik.
Diketahui bahwa seorang pelajar perempuan meninggal dunia setelah tertabrak truk tambang yang melintas di kawasan padat aktivitas warga.
Aksi solidaritas digelar dengan menyalakan lilin, menabur bunga, dan membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Mereka menyerukan pentingnya perlindungan nyawa, terutama bagi pelajar dan warga yang setiap hari terpaksa berbagi jalan dengan truk tambang berkapasitas besar.
Ketua Umum HMR, Ananda Sugiarto, menyebut kejadian tragis ini sebagai puncak dari pembiaran yang sistematis terhadap pelanggaran lalu lintas kendaraan tambang.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera menegakkan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Tambang. Aturan sudah ada, tapi nyawa warga selalu menjadi korban melayang, karena tidak ditegakkan secara nyata. Ini adalah bentuk pembiaran yang harus dihentikan,” tegas Ananda Sugiarto pada Jumat (16/5).

Warga menduga, kelalaian dalam pengawasan truk tambang bukan hanya akibat lemahnya penegakan hukum, tetapi juga karena adanya pembiaran dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah desa dan perusahaan tambang yang terus melintas tanpa kontrol ketat.
Tidak hanya kali ini, jalur yang sama telah menjadi saksi bisu berbagai kecelakaan lalu lintas fatal yang menelan korban jiwa dari kalangan masyarakat.