PORTALBOGOR.COM, PARUNG PANJANG - Praktik penyerobotan lahan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Bogor, tepatnya di Kecamatan Parung Panjang, setelah sejumlah pengusaha bata merah diduga menjalankan usaha secara ilegal di atas lahan seluas 100 hektare milik PT Candra Sentosa. Lahan tersebut berstatus sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa nama pengusaha bata merah yang diduga terlibat dalam praktik penyerobotan lahan ini antara lain:  
- H. Sapri  
- Asep  
- Rohana  
- Yadi  
- Nahari  
- Anwar  
- H. Suta  
- H. Ubad  
- Ardat  

Selain itu, ada dugaan keterlibatan oknum aparatur desa yang turut memuluskan aktivitas ilegal ini. Beberapa nama yang mencuat adalah:  
- Ozi, Pace, dan Priya (Epoy), yang disebut sebagai pihak RT setempat.  
- Dirman, yang diduga merupakan oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pingku.  

Informasi ini terungkap setelah seorang pekerja bata merah berinisial UD beserta rekan-rekannya mengungkap praktik ilegal tersebut.

Menurut mereka, aktivitas produksi bata merah di lokasi tersebut berlangsung tanpa izin resmi dan memanfaatkan lahan yang seharusnya dalam pengawasan Kejagung.

“Kami bekerja disana, tapi tahu bahwa lahan ini sebenarnya sudah disita oleh negara. Namun, para pengusaha tetap beroperasi tanpa memperdulikan status lahan,” ungkap UD kepada wartawan pada Senin (24/3).

Kasus ini menunjukkan minimnya pengawasan terhadap aset negara yang telah disita. Lahan seluas 100 hektare yang tersebar di dua desa, yakni Desa Pingku dan Desa Cikuda, semestinya diawasi secara ketat oleh pihak terkait untuk mencegah penyalahgunaan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.  

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng integritas sistem penegakan hukum. Masyarakat setempat menyayangkan lemahnya pengawasan dari pemerintah desa maupun instansi terkait lainnya, sehingga membiarkan pengusaha nakal memanfaatkan lahan ilegal demi keuntungan pribadi.

“Seharusnya pemerintah desa bisa lebih tegas. Jika mereka tidak bertindak, maka akan ada lebih banyak lahan yang disalahgunakan,” ujar salah satu warga setempat.