PORTALBOGOR.COM, JAKARTA - Perusahaan induk TikTok, ByteDance, kembali mendapat sorotan tajam usai dijatuhi sanksi denda senilai €530 juta atau sekitar Rp9,8 triliun oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah TikTok terbukti melanggar ketentuan General Data Protection Regulation (GDPR) Uni Eropa, khususnya terkait perlindungan data pribadi pengguna.

Putusan denda yang diumumkan pada akhir pekan lalu, mencatat bahwa dari total denda tersebut, €45 juta dikenakan atas pelanggaran transparansi, sementara €485 juta dijatuhkan akibat tindakan ilegal TikTok yang mentransfer data pengguna dari Eropa ke China tanpa perlindungan memadai dari risiko pengawasan pemerintah Tiongkok.

Penyelidikan yang berlangsung selama empat tahun itu mengungkap ketidaksesuaian antara pernyataan TikTok kepada regulator dan praktik sebenarnya.

Awalnya, TikTok mengklaim data pengguna dari Wilayah Ekonomi Eropa (EEA) tidak disimpan di server China. Namun pada Februari lalu, perusahaan mengakui bahwa sebagian data pengguna ternyata disimpan di sana.

Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia menilai bahwa akses jarak jauh terhadap data pengguna Eropa oleh staf TikTok di China dilakukan tanpa jaminan perlindungan setara standar GDPR.

“Meskipun TikTok telah memberi tahu DPC bahwa info tersebut sekarang telah dihapus, kami tetap mempertimbangkan apakah diperlukan tindakan izin lebih lanjut, dengan berkonsultasi berbareng otoritas perlindungan info Uni Eropa lainnya,” ungkap Wakil Komisaris DPC, Graham Doyle.

DPC juga memberi waktu enam bulan kepada TikTok untuk menghentikan seluruh proses transfer data terlarang tersebut.

Meski begitu, perusahaan asal Tiongkok ini menyatakan tidak sepakat dengan putusan DPC dan berencana mengajukan banding.