PORTALBOGOR.COM, NANGGUNG - Penertiban aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali digelar PT Antam Tbk bersama aparat dan instansi terkait dalam menutup lubang tambang liar pada Kamis, 16 Mei 2025 di kawasan Blok Pasir Jawa, Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Langkah ini merupakan respon atas meningkatnya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam UBPE Pongkor.
Proses penertiban berlangsung dengan dukungan penuh dari Polda Jawa Barat, TNI, Satpol PP, hingga pengelola Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).
Dalam pertemuan yang dikemas dalam bentuk silaturahmi, semua unsur Forkopimcam Kecamatan Nanggung ikut hadir.
Pihak kepolisian tidak hanya menyampaikan dukungan, tetapi juga menyerukan secara langsung kepada para pelaku PETI untuk menghentikan praktik penambangan ilegal.
"Selain itu, ikut serta untuk memberikan himbauan kepada para penambang emas tanpa ijin agar menghentikan kegiatan penambangan tersebut," ujar Arif Rahman Saleh, perwakilan CSR PT Antam pada Kamis (16/5).

Arif Rahman Saleh juga menegaskan bahwa PT Antam telah lebih dulu melakukan patroli gabungan demi memastikan lubang-lubang tambang liar ditutup secara bertahap.
Penertiban ini dilakukan secara sistematis sebagai bentuk pemulihan lingkungan di area hutan lindung yang masuk dalam wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK).
"Penertiban terhadap penambangan emas illegal yang berada di wilayah IUP PT. Antam akan terus berlanjut dan melakukan penjagaan selama 24 jam," tegasnya.