PORTALBOGOR.COM, BABAKAN MADANG - Kementerian Kehutanan RI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melakukan penyegelan terhadap 10 lokasi bangunan liar di Hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Bekasi, Kabupaten Bogor.
Penyegelan ini bertujuan untuk mencegah alih fungsi lahan yang dapat memicu bencana ekologis seperti banjir di wilayah hilir dan tanah longsor di kawasan hulu.
Penyegelan dilakukan di Kampung Banceuy, Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, yang berada di atas lahan seluas 43 hektar.
Di area tersebut terdapat delapan vila ilegal dan dua rumah makan yang beroperasi tanpa izin resmi. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menyebutkan bahwa lebih dari separuh kawasan hulu DAS Ciliwung sudah beralih fungsi menjadi areal penggunaan lain.
"Dari total 11.153,11 hektar lahan di DAS Ciliwung, sekitar 73% telah berubah menjadi areal penggunaan lain. Sementara itu, hanya 31% yang merupakan tutupan lahan kering, dan 61% adalah areal tangkapan air," ungkap Rudianto, Selasa (11/3/2025).
Berikut daftar 10 lokasi yang disegel oleh Kementerian Kehutanan:
1. Curug Ciherang
2. Foothills (50 Ha) Doghouse
3. Foothills Gerbang
4. Camping Ground sebelah Foothills (20 Ha)
5. Sentul Paradise
6. Lewi Hejo
7. Arwani Green Villa
8. Villa sebelah Awania Garden Villa
9. Villa belakang Awania Garden Villa
10. Kanawa Villa
Pemasangan plang penyegelan ini sebagai bentuk peringatan kepada pengelola bangunan untuk membuktikan legalitas kepemilikan. Jika dalam waktu dua minggu tidak ada klarifikasi, aparat penegak hukum akan membongkar paksa bangunan tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan yakni Dr. Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga upaya untuk menjaga ekosistem hutan agar tetap berfungsi sebagai daerah resapan air.
“Kerusakan di hulu DAS dan perubahan fungsi lahan menjadi salah satu penyebab utama banjir di wilayah hilir serta tanah longsor di hulu. Kami tidak segan-segan menindak tegas pelaku pelanggaran yang merusak keseimbangan lingkungan,” tegas Dwi Januanto.