PORTALBOGOR, Kota Bogor - Perkara perdata bernomor 32/Pdt.G/2025/PN.Bgr yang bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bogor resmi berakhir dengan pencabutan gugatan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Kota Bogor periode 2024–2025, yang sempat menuai polemik internal.

Putusan ini disambut positif oleh kuasa hukum tergugat, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Pemuda KNPI Kota Bogor, Desta Lesmana, S.H. 

Dalam keterangannya kepada wartawan, Desta Lesmana menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan majelis hakim yang dianggap telah mencerminkan rasa keadilan.

“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Dari awal kami sudah yakin bahwa majelis hakim akan memutuskan secara objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pencabutan gugatan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan adil,” ujar Desta Lesmana di halaman PN Kota Bogor, Rabu (4/6/2025).

Desta juga menegaskan, bahwa sejak awal tim kuasa hukum telah memprediksi arah keputusan tersebut. 

Menurutnya, dalil-dalil yang diajukan penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Musda KNPI Kota Bogor yang telah melalui proses demokratis dan sesuai mekanisme organisasi.

“Kami percaya bahwa Musda KNPI Kota Bogor sudah berjalan sesuai aturan organisasi. Maka ketika ada gugatan, kami siap membela, karena kami yakin posisinya sah secara hukum,” tegasnya.

Pencabutan gugatan ini sekaligus mempertegas keabsahan hasil Musda KNPI Kota Bogor Periode 2024–2025 dan membuka ruang bagi seluruh elemen pemuda di Kota Bogor untuk kembali bersatu membangun sinergi tanpa bayang-bayang konflik hukum.