PORTALBOGOR.COM, PARUNG PANJANG – Kepala Desa Jagabita, Acep Humaedi, akhirnya buka suara tanggapi tudingan yang menyebut adanya upaya penutupan akses jalan menuju Perumahan Puri Living terkait sengketa lahan antara pemilik tanah dan pengembang di Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Kepala Desa Jagabita menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar setelah polemik sengketa lahan antara pemilik tanah dan pengembang Perumahan Puri Living kian memanas.
Lewat pesan WhatsApp pada Jumat, 16 Mei 2025, Acep Humaedi menyampaikan klarifikasi resmi atas informasi yang dianggap keliru dan menyesatkan.
Kepala Desa Jagabita itu juga membantah bahwa dirinya telah menutup akses jalan secara sepihak. Bahkan, ia menuding bahwa klaim kepemilikan lahan dari pihak yang bersengketa justru tidak sesuai dengan data resmi desa.
“Pertama, kami menegaskan bahwa tidak ada upaya sepihak untuk menutup akses jalan. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya di lapangan,” ujarnya pada Jumat (16/5).
Menurutnya, saat dokumen Akta Jual Beli (AJB) milik pihak pengklaim dicek dengan data dalam buku C Desa dan peta persil, ditemukan ketidaksesuaian.
Data AJB menyebut tanah berupa “sawah”, sementara dalam catatan desa, tanah tersebut tercatat sebagai “darat”, dan lokasinya pun tidak sesuai.
“Fakta ini menimbulkan keraguan serius atas validitas klaim kepemilikan yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap upaya untuk mengklaim atau memaksakan kepemilikan tanpa dasar hukum yang sah justru dapat dianggap sebagai tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik dan keresahan sosial,” katanya.
Lebih lanjut, Acep Humaedi menyatakan pihak desa mendukung penyelesaian melalui jalur hukum dan administratif yang sesuai.